AdvertorialKaltim

DKP3A Kaltim Beberkan Fakta Pernikahan Usia Anak

SAMARINDA – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menjelaskan perkawinan usia anak harus diturunkan, karena dampaknya sangat kompleks, baik bagi yang bersangkutan termasuk anak yang akan dilahirkan.

“Secara fisik pasti ada perubahan yang bisa menyebabkan penyakit kanker dan penyakit lainnya karena perkawinan masih usia anak,” kata Soraya sapaan akrab Noryani Sorayalita kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setdaprovkaltim, belum lama ini.

Selain secara fisik, lanjut Soraya secara mental dia juga akan menarik diri lingkungannya, dikarenakan di usia anak sudah mempunyai keturunan (anak).

“Kesiapan mental dan fisik, baik laki-laki maupun perempuan yang melangsungkan pernikahan usia dini juga mempengaruhi masalah ke depannya. Kesiapan mereka menjadi suami, istri, bahkan orang tua yang rapuh disebut membuat keluarga ini rapuh,” tandasnya.

Perkawinan usia anak juga memicu stunting (anak kekurangan gizi) dan sebagainya. memang saat pertama memang asupan gizi, tetapi secara fisiknya belum siap kerena rahim asupannya gizinya tidak langsung ke bayinya.

Soraya menambahkan, penyebab utama perkawinan usia anak adalah masalah ekonomi, kedua budaya kultur masih adanya perjodohan, kemudian pergaulan bebas.

“Dampak lain perkawinan usia anak mimicu perceraian, karena secara fisik maupun mental memang belum siap, sehingga sering terjadi perselisihan dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu pernikahan usia anak juga salah satu penyumbang kematian ibu dan bayi.

Ini karena perkawinan usia muda yang menyebabkan rahim masih belum siap. Apalagi ditambah sosial ekonomi dan psikologi dari para ibu,” tandasnya.

Di samping pemerintah denganprogram-programnya, masyarakat dan orang tua juga berperan jangan sampai pernikahan dini ini terjadi. Peran semua pihak harus diwujudkan untuk mewujudkan ekosistem mencegah pernikahan usia dini.

“Harus ada partisipasi dari masyarakat dan orang tua, utamanya, untuk membimbing anaknya sendiri agar tidak terjerumus bahkan melakukan pernikahan usia dini secara terpaksa,” pesan Soraya.

Data perkawinan usia anak di Provinsi Kaltim dari tahun 2020 ke 2021 mengalami penurunan, yaitu 1.159 tahun 2020 yang terdiri laki-laki sebanyak 254 orang dan perempuan 905 orang. Sementara tahun 2021 sebanyak 1.089 orang yang terdiri laki-laki 248 orang dan perempuan 841 orang.(mar/sul/adpimprov kaltim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button