AdvertorialDPRD Kutim

Basti Minta Perusahaan Terapkan Serap TK Lokal Sebanyak 80 Persen

Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim melaksanakan rekrutmen karyawan dengan ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen non lokal.

Ketentuan itu diutarakan Basti, berdasarkan Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan.

“Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan Perda Penyelanggara Ketenagakerjaan yaitu merekrut 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk tenaga kerja non lokal,” ucap Basti, Selasa (1/11/2022).

Legislator Partai PAN itu menguraikan mengenai perbandingan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal sebagai salah satu pasal dalam Perda tersebut.

Maksud non lokal adalah pendatang dari pihak luar daerah. Dalam hal ini, kata Basti, perusahaan boleh mengambil tenaga ahli dari luar daerah. Tetapi apabila ada warga Kutim memiliki skill atau keahlian yang sama itulah yang diberdayakan. Poin Perda tesebut mengharuskan perusahaan mempekerjakan tenaga lokal lebih besar dari tenaga kerja non lokal, perbandingan 80-20 persen.

Dengan demikian, kata Basti, apabila perusahaan membutuhkan tenaga kerja semisal operator, administrasi, atau engineering, maka wajib terlebih dahulu melaporkannya ke Disnakertrans Kutim.

“Nanti Disnakertrans yang membuka lowongan kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Tapi apabila nanti tidak ada orang lokal yang memenuhi persyaratan alias tidak bisa melamar dengan posisi itu maka perusahaan boleh ambil tenaga ahli dari luar daerah karena itu kebutuhan,” papar Basti.

Basti mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada pihak perusahaan. Antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT PAMA, PT Thiess, PT Trakindo, PT UT, PT Hexindo, dan sub kontraktor perusahaan tersebut.

“Sosialisasi kemarin di GOR Swarga Bara, ada 100 perusahaan yang hadir,” jelasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button