AdvertorialPemkab Kutim

Cegah Penyebaran Bakteri Lewat Air Minum, Dinkes Gelar Pelatihan Hygiene Sanitasi Bagi Pengelola Depo Air Minum di Kutim

Bujurnews, Kutai Timur – Guna memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pelaku usaha depo air minum yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang pengolahan air minum yang aman untuk dikonsumsi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim menggelar pelatihan hygiene sanitasi bagi pengelola dan operator depo air minum di D’lounge Room, Hotel Royal Victoria, Sangatta Utara, Rabu (7/6/2023).

Layaknya udara dan makanan, air merupakan faktor krusial yang sangat diperlukan oleh tubuh manusia untuk menunjang kelangsungan hidupnya. Tanpa air, manusia tidak akan bertahan hidup lama, oleh karenanya penting untuk memastikan kondisi air yang akan dikonsumsi itu aman untuk diminum.

Untuk mensiasati hal tersebut, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan kualitas air agar selalu aman dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat. Tidak dipungkiri, kecendrungan penduduk untuk mengkonsumsi air minum siap pakai sangatlah besar, oleh sebab itu perlu diadakannya sosialisasi pengolahan air minum bagi para pelaku pengelola depo air minum, untuk menjaga serta mempertahankan kualitas air minum yang didistribusikan atau diperjual belikan hingga ke tangan konsumen.

Hal ini sudah tertuang dalam dasar hukum yang tertera dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Permenkes RI nomor 907 Tahun 2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, dan Perda nomor 10 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Air Minum dan Usaha Air Minum.

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup, Irma Aryani mengimbau kepada seluruh pengusaha depo air minum untuk senantiasa menjaga dan menjamin kualitas dari air minum yang diperjual belikan sehingga aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Dirinya mengatakan, dalam membuka suatu usaha, tidak hanya profit yang menjadi tolak ukur. Namun, keamanannya juga harus dikedepankan.

“Apabila ada kasus diare dan itu penyebabnya dari depo kita, itu akan sangat merugikan konsumen. Secara tidak langsung juga akan mempengaruhi perekonomian dari pengusaha itu sendiri,” ungkap Irma dihadapan 31 peserta yang rata-rata adalah pengusaha depo air minum di wilayah Kutim.

Selain itu, terkait dengan perizinan, dirinya mengatakan hal ini masih menjadi kendala yang harus sesegera mungkin diatasi. Lantaran masih banyak depo air minum di Kutim yang sudah beroperasi, namun belum memiliki izin usaha.

“Dengan menjamurnya depo air minum sekarang, yang di data kami ada sekitar 364 depo. Tapi yang baru itu banyak sekali, mungkin 50 persennya belum terdaftar di Dinas Kesehatan,” bebernya.

Terakhir, ia menjelaskan selain wajib memiliki izin usaha dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pihak depo juga wajib mengirimkan sample untuk diuji di laboratorium. Sama seperti perizinan, sampling ini termasuk krusial dan harus rutin dilakukan (minimal sebulan sekali).

“Adapun kriteria layak tidaknya seperti kelayakan tempat, hygiene per orangan dan kualitas airnya. Nah, untuk kualitas airnya ditentukan dengan pemeriksaan (sampling) mikrobiologi dan kimianya. Jadi seandainya E.colli nya nol itu sudah layak untuk dikonsumsi,” terangnya (Adv/Dd/Ja).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button