Bujurnews, Kutai Timur – Polres Kutai Timur telah membentuk satgas penanggulangan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P3GN) sejak 21 September hingga 16 Oktober 2023.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic yang di wakili oleh Kabag OPS Kompol Sujarwanto, S.H mengatakan dari 26 hari operasi, Satresnarkoba dan jajaran Polsek Kutim berhasil mengungkap 31 kasus dan menangkap 37 tersangka kasus tindak pindana narkoba.
“Dalam waktu 26 hari Satgas P3GN berhasil mengungkap 31 kasus dan amankan 37 tersangka, terdiri dari laki-laki 36 orang dan wanita 1 orang,” ujar Sujarwanto dalam press release yang digelar di halaman polres Kutim pada Selasa (17/10/2023).
Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Damiatus Jelatu, bahwa mengungkap kasus narkoba membutuhkan waktu dan punya target.
“Kalau kami butuh waktu memang kami harus punya target, bisa kita cepat dan bisa juga kita lambat,” tambahnya.
Terkhir Satgas P3GN berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 297,72 gram jenis sabu hingga 980 butir obat keras double L, 202 butir tramadol, 2000 butir hexymer dan 11 butir inex.
“Jika sabu-sabu 1 gram dipakai 5 orang maka jumlah orang yang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu-sabu sebanyak 1.489 orang,” tutupnya.(adl/ja)