KotaKutim

PT Tawabu Mineral Resource Bantah Dugaan Penyerobotan Lahan Kelompok Tani Subur Makmur

Bujurnews, Kutai Timur – PT Tawabu Mineral Resource (TMR) membantah dugaan penyerobotan lahan Kelompok Tani (Poktan) Subur Makmur di RT 04 Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon.

Humas PT TMR, Riyan Asriansyah, menjelaskan bahwa perusahaan telah menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak yang dimaksud.

“Kelompok atau tanah tersebut sudah dibayar oleh TMR sesuai surat kepemilikan yang sah dan yang punya surat siap bertanggungjawab,” jelas Riyan dalam klarifikasi.

Menurutnya, PT TMR merasa berhak menggarap lokasi tersebut karena telah membebaskan tanah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak perusahaan juga menyatakan telah melakukan mediasi di desa, namun pihak kelompok tani tidak hadir. Jika ada pihak lain yang merasa tanahnya belum dibebaskan dan meyakini memiliki surat yang jelas, PT TMR menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

“Yang jelas lokasi tersebut sudah mendapat ijin IUP. Jadi kalau ada yang merasa punya surat lagi yang sah maka silahkan ke ranah hukum,” tambahnya.

Riyan membantah adanya penggusuran, menyatakan bahwa alat berat masih berada di lokasi pembebasan. Ia juga menyayangkan dua media yang memberitakan tanpa konfirmasi kepada pihak perusahaan dan pihak terkait.

“Yang jadi masalah kenapa tidak konfirmasi ke pihak perusahaan. Padahal kami sangat terbuka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kelompok Tani Subur Makmur menyampaikan protes karena tanah mereka diduga digusur oleh perusahaan. Mereka mengklaim telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun tanpa menerima biaya ganti rugi atau kompensasi.(adl/ja).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button