AdvertorialKukar

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pemilih dan Sebaran Balon Perseorangan Dalam Pilkada Kukar Tahun 2024

Foto : Kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Kukar. (Diskominfo Kukar)

Bujurnews, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) menggelar sosialisasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka Kepala KPU Kukar Rudi Gunawan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong pada hari Sabtu, (4/5/2024). 

Rudi Gunawan menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting untuk disampaikan kepada stakeholders meski dengan jadwal kegiatan KPU yang berhimpitan.
“KPU Kukar siap melayani dan mengawal proses pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kukar dan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Kukar,” tegasnya.
Dijelaskannya bahwa pendaftaran calon Kepala Daerah dari parpol dan gabungan parpol (koalisi) di Kukar harus memiliki keterwakilan sejumlah kursi 9 kursi di DPRD Kukar. Sedangkan untuk peserta perorangan, bakal calon Kepala Daerah harus didukung 40.730 orang yang tersebar di 11 kecamatan. 

Sementara itu, Kepala Bawaslu Kukar Teguh Wibowo menyampaikan isu-isu krusial terkait KTP pada wilayah Kecamatan hasil pemekaran Kecamatan Kota Bangun dan Samboja. Diharapkan dukungan Disdukcapil Kukar untuk pelayanan KTP warga di wilayah kecamatan baru yakni Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.

“Kami akan tegas melakukan tindakan terkait pemalsuan KTP dan intimidasi dalam dukungan terhadap bakal calon dari jalur perorangan,” tegasnya.

Perwakilan Diskominfo Kukar menyampaikan pentingnya implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU ITE dalam proses pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pihak KPU dan Bawaslu Kukar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan UU tersebut dalam website dan media sosial serta memberikan pelayanan di kantor terkait permintaan informasi publik dalam proses pilkada baik dalam bentuk pengumuman regulasi dari pusat hingga daerah dan berita. Sedangkan dalam pengecualian informasi diputuskan oleh pihak pusat dan hasil pleno. (Kar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button