Bujurnews, Kukar – Anggota DPRD Kaltim Encik Wardani dari Fraksi PKS menuturkan, bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-5 tentang Penyenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga merupakan sebuah upaya dalam menekan angka perceraian.
Hal itu disampaikan pada kegiatan Sosper Nomor 2 Tahun 2022 tersebut di
di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, pada hari Minggu (12/05/2024) ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai latar belakang.
Encik Wardani menuturkan, bahwa tanpa regulasi yang jelas, dikhawatirkan angka perceraian akan terus meningkat, dengan dampak negatif yang signifikan bagi anak-anak. Perda Ketahanan Keluarga ini diharapkan menjadi solusi untuk menekan angka perceraian dan melindungi keluarga di Kaltim.
Dalam pemaparannya, Encik Wardani menyampaikan bahwa Perda ini merupakan hasil perjuangan anggota DPRD, khususnya Fraksi PKS, untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dan sejahtera. Beliau menjelaskan bahwa Perda ini memuat berbagai aspek penting dalam membangun ketahanan keluarga, seperti ketahanan fisik, ekonomi, sosial, dan budaya.
“Bila terus dibiarkan tanpa adanya peraturan yang mengikat maka perceraian akan terus meningkat di masa yang akan datang, dimana anak-anak akan menjadi korban dari Perceraian ini,” ujarnya.
Encik Wardani berharap dengan penerapan Perda ini, keluarga-keluarga di Kaltim akan menjadi lebih kuat dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan. Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung implementasi Perda ini demi mewujudkan Kaltim yang maju dan sejahtera.
“Semoga dengan perda ini, pemerintah dapat hadir untuk.masyarakat sehingga perceraian dapat diminimalisir,” tandasnya. (*)