AdvertorialKotaPemkab Kutim

Pemkab Kutim Gelar Musrembang RPJPD 2025

Bujurnews Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa (14/5/2024).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber, Direktur Regional II BAPPENAS-RI Muhammad Roudo, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Yusliando, serta profesor Djoni Hartono dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Selain itu turut juga hadir Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Staf Ahli, Kepala Dinas, Camat, serta perwakilan instansi vertikal lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.

“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) 2025-2045 merupakan dokumen yang
menggambarkan visi pembangunan daerah yang
komprehensif, menyediakan kerangka kerja
kebijakan yang berorientasi pada hasil, dan
memastikan sinkronisasi dengan inisiatif
pembangunan nasional dan global,” jelas Ardiansyah.

Penyusunan RPJPD 2025-2045
dirancang untuk menjadi instrumen
perencanaan yang dinamis, responsif, dan
inklusif.

“Yang mampu mengakomodasi aspirasi
masyarakat dan memenuhi kebutuhan
pembangunan yang berkelanjutan dan
berkeadilan, dan lebih penting lagi adalah
keselarasan dengan arah dan kebijakan
pemerintah yang tertuang dalam RPJPN 2025-
2045 dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panita Pelaksana, Marhadin, melaporkan pelaksanaan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 merupakan bagian agenda penting dalam proses penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045.

“Sesuai dengan amanah Permendagri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD & RKPD,” ujar Marhadin.

“RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” tambahnya.

Dokunen RPJPD Kabupaten Kutai Timur 2025-2045 akan menjadi dasar penyusunan visi dan misi calon kepala dan wakil kepala daerah dan kontestasi pilkada serentak tahun 2024. Selain itu juga menjadi landasan utama dalam penyusunan dokumen RPJMD dan RKPD.(adv/adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button