Bujurnews.com — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar kepada daerah yang dinilai berhasil menurunkan angka stunting. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 10 November 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” tulis pertimbangan beleid tersebut.
Insentif sebesar Rp300 miliar tersebut akan diberikan kepada daerah yang menempati peringkat terbaik dalam upaya menurunkan stunting, terdiri dari 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota.
Rata-rata daerah penerima akan memperoleh Rp5–6 miliar, sementara beberapa daerah mendapat insentif lebih besar, di antaranya Kabupaten Tangerang senilai Rp7,22 miliar, Kota Pasuruan sebesar Rp7,15 miliar, dan Kota Madiun menerima Rp7,1 miliar.
Dalam KMK tersebut, Kemenkeu juga mengatur jenis dan bobot belanja yang dapat digunakan untuk mendukung penanganan stunting. Daerah penerima diwajibkan menyalurkan dana insentif untuk kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat.
Jenis belanja yang diperbolehkan antara lain:
1. Program pengelolaan pendidikan dan kesehatan masyarakat,
2. Penyediaan farmasi, alat kesehatan, serta makanan dan minuman bergizi,
3. Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah,
4. Program rehabilitasi sosial serta perlindungan dan jaminan sosial,
5. Program diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat,
6. Pengelolaan persampahan, serta
7. Program pembinaan keluarga berencana (KB).
“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300.000.000.000, dengan rincian alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi Pasal 2 KMK tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan insentif ini dapat mendorong kompetisi positif antar daerah dalam mempercepat penurunan angka stunting, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelayanan dasar masyarakat.
Dengan adanya dukungan fiskal ini, Kemenkeu menilai pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar untuk memperluas program intervensi gizi, peningkatan akses sanitasi, dan perbaikan pola konsumsi masyarakat, terutama bagi ibu hamil dan balita.




