BK DPRD Kaltim Mulai Tahapan Pra-Mediasi Dugaan Pelanggaran Etik Bernuansa SARA
Bujurnews.com, Kaltim – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur kembali memproses laporan dugaan pelanggaran etik bernuansa SARA yang diduga dilakukan anggota Komisi II DPRD Kaltim berinisial AG. Langkah terbaru dilakukan dengan memanggil para pelapor untuk memberikan keterangan dalam tahap pra-mediasi sebelum BK menentukan penyelesaian.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pemanggilan pelapor menjadi tahapan wajib sebelum lembaga memutuskan langkah lanjutan, di Samarinda. Ia menegaskan BK ingin memastikan seluruh pihak didengar agar proses lebih objektif.
Menurut Subandi, dua lembaga yang melayangkan laporan hadir memberikan penjelasan, meskipun salah satu pelapor berhalangan hadir secara fisik akibat kondisi kesehatan. “Kami tetap membuka ruang klarifikasi meski dilakukan lewat sambungan telepon,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa para pelapor sepakat bahwa kasus ini tidak perlu dibawa ke sidang etik dan mediasi dianggap cukup menjadi sarana penyelesaian. BK menyebut kesepakatan tersebut akan menjadi dasar arah penanganan berikutnya.
Subandi menegaskan BK akan memproses tahapan mediasi sesuai tata beracara lembaga. Ia menyebut bahwa pendekatan dialogis dapat menjadi solusi efektif selama semua pihak memiliki iktikad baik. “Mediasi membuka ruang lebih luas untuk mencari titik temu,” katanya.
Meski demikian, BK memastikan bahwa laporan yang mengandung isu sensitif, termasuk dugaan SARA, tetap ditangani dengan kehati-hatian. Menurutnya, profesionalitas lembaga menjadi kunci menjaga reputasi dan kepercayaan publik.
BK berharap proses mediasi nantinya mampu menghasilkan penyelesaian yang berimbang serta menjaga kehormatan lembaga legislatif. “Kami ingin penyelesaian cepat tanpa mengabaikan prinsip objektivitas,” pungkas Subandi. (Adv/Rir)




