HeadlineHukum

PDIP Kaltim Polisikan 13 Penyebar Hoaks Megawati Wafat

Bujurnews.com, Samarinda – Nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diseret ke dalam berita bohong yang mengabarkan wafatnya sang mantan Presiden RI tersebut. Tak tinggal diam, DPD PDI Perjuangan Kaltim melaporan para penyebar hoaks tersebut ke Polresta Samarinda.

Terdapat 13 penyebar kabar hoaks Megawati meninggal dunia yang terdata oleh PDI Perjuangan Kaltim, 9 September 2021. Dengan sigap, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPD PDI Perjuangan Kaltim, Roy Hendrayanto, mendatangai Mapolresta Samarinda, Selasa (14/9/2021).

Roy melaporkan 13 penyebar hoaks tersebut, antara lain enam akun media sosial Twitter, satu Instagram, dua Youtube, satu portal berita, dan tiga akun WhatsApp yang juga menyebar berita bohong tersebut di grup WhatsApp.

Bahwa, mulanya kabar palsu itu disebar tiga akun WhatsApp sebelum diunggah lagi dalam format video di Youtube, yang mengabarkan Megawati sedang koma dan dirawat di RSPP. Dalam kabar liar itu, tak sedikit pun melakukan konfirmasi dari pihak Megawati. Pada hari yang sama, berita serupa dimunculkan salah satu portal berita yang juga menyebut Megawati masuk ICU.

Dalam laporannya, Roy menyebut aktivitas tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong, Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dibuktikan dengan unggahan dan unduhan masing-masing pemilik akun di berbagai platform tersebut. Sedangkan pemberitaan dari portal berita dimaksud, melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Roy pun menegaskan jika kabar-kabar yang beredar tersebut tidak benar. Megawati nyatanya dalam kondisi sehat. Dan bahkan masih memimpin rapat partai dengan semangat dan berapi-api.

“Laporan ini adalah bentuk edukasi agar masyarakat Samarinda, Kaltim, tidak menelan informasi dengan mentah-mentah,” pungkasnya. (gen)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button