AdvertorialHeadline

Diskes Kutim Pastikan Pemerataan Tarif PCR

Bujurnews.com, Sangatta- Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan standar harga tertinggi reverse transcriptase – polymerase chain reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali.
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim dr Bahrani Hasanal, penetapan tarif maksimal untuk PCR tersebut juga akan diterapkan di seluruh penyedia jasa PCR di Kutim.
Ia menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan edaran untuk dikirimkan ke seluruh klinik swasta yang membuka layanan PCR agar melakukan penyesuaian harga.
“Kalau fasilitas kesehatan milik pemerintah dipastikan akan mengikuti harga baru yang telah ditetapkan. Sudah jelas, ini arahan langsung dari presiden dan sudah ditetapkan oleh Kemenkes,” jelasnya kepada awak media, Senin (1/11/2021) kemarin.
Ia melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap klinik swasta. Mengingat kebijakan tersebut memiliki faktor bisnis.
“Pengawasan juga tidak bisa 100 persen dilakukan oleh Dinkes, perlu peran serta masyarakat juga,” sambungnya.
Menurutnya, kemungkinan besar seluruh klinik swasta akan mengikuti anjuran harga tersebut. Karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga, akan mengikuti penyesuaian harga yang sudah ditentukan, sehingga dari segi bisnis masyarakat akan mencari harga yang lebih murah.
“Masyarakat pasti akan mencari yang lebih murah,” ucap Bahrani.
Ia mengatakan, tes PCR dalam beberapa bulan terakhir, mayoritas digunakan untuk kepentingan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Secara pribadi, tarif PCR yang tinggi sebenarnya memiliki nilai positif dalam upaya menekan angka kasus Covid-19. Karena secara tidak langsung telah menyaring masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
“Kalau jika tidak penting sekali, seperti hanya untuk liburan, pasti akan berpikir dua kali untuk berangkat,” sebutnya.
Bahrani juga menambahkan jika beberapa tempat yang sudah menstock alat test PCR sebelum penetapan harga harus menyesuaikan surat edaran tersebut. Meski harga pembelian test PCR sendiri melampaui Rp 300 ribu sebelum keluarnya surat tersebut.
“Kalau misalkan RS mendapatkan harga diatas Rp 300 sebelum keluarnya surat itu, dan misal biasa dia mentarifkan Rp 500, nah mulai hari ini harus Rp 300 meski stock yang kemarin masih ada harus tetap Rp 300 ribu,” bebernya.
Saat ini dua tempat yang telah disebutkan telah sepakat untuk menetapkan Rp 300 ribu sebagai harga test PCR, namun untuk beberapa tempat lainnya dirinya belum berani memberi jawaban.
Terkait ketersediaan sendiri, saat ini Kutim hanya memiliki dua lokasi pelaksanaan test PCR yang mengeluarkan hasil tepat dan cepat, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga dan Tirta Klinik.
“Beberapa tempat lainnya harus mengirimkan test ke pusat atau Kota Samarinda,” pungkasnya. (adv/kei/hdd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button