AdvertorialHeadline

10 Parpol Dapat Bantuan Keuangan dari Pemkab Kutim

Bujurnews.com, Sangatta- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp 461 juta lebih untuk sepuluh partai politik (Parpol), yang berhasil meraih kursi di DPRD Kutim. Dari sepuluh partai politik itu, PPP lah yang menerima dana paling besar.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang ditemui seusai menyerahkan secara simbolis acara serah terima bantuan keuangan mengatakan, bantuan itu diberikan untuk mendukung program kerja yang sudah direncanakan oleh masing-masing parpol, salah satunya dengan melaksanakan pendidikan politik untuk masyarakat. Sebab degan program itu, setidaknya dapat melahirkan calon-calon pemimpin, yang mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih baik.
Selain itu, Ardiansyah juga meminta kepada parpol untuk terus membangun opini yang bagus, agar dapat mengubah pandangan masyarakat dengan cara transparasi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim Basuni mengatakan, bantuan ini diberikan sebagai tindak lanjut atas Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
Bantuan keuangan sebesar Rp 461 juta lebih itu diberikan kepada sepuluh parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Kutim, melalui APBD.
Dengan rincian PPP mendapatkan Rp 109.582.704 mengingat jumlah suara yang berhasil didapatkan saat Pileg 2019 lalu mencapai 39.532 suara.
Sementara Partai Golkar Rp 81.915.372, dengan perolehan suara sebanyak 29.551, Nasdem Rp 47.564.748 dengan perolehan suara 17.159, Gerindra Rp 47.132.316 dengan perolehan suara 17.003, PDIP Rp 39.933432 dengan perolehan suara 14.406, Demokrat Rp 39.506.544 dengan perolehan suara 13.252, PKS Rp 34.885.620 dengan perolehan suara 12.585, Berkarya Rp 23.162.832 dengan perolehan suara 8.356, PAN Rp 19.930.680 dengan perolehan suara 7.190, dan PKB mendapatkan Rp 17.458.056 dengan perolehan suara sebanyak 6.298.
“Jumlah bantuan keuangan yang diterima masing-masing parpol itu berdasarkan jumlah suara sah yang didapatkan saat Pileg 2019 lalu. Dimana untuk nilai per satu suara itu sebesar Rp 2.772,” tutupnya. (adv/kei/hdd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button