AdvertorialHeadline

Vaksinasi Tembus 50 Persen, PPKM Kutim Turun ke Level 2

Bujurnews.com, Sangatta- Status PPKM di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengalami penurunan. Saat ini Kutim masuk di deretan wilayah level 2.

Perubahan status wilayah tersebut salah satunya ditunjang dengan upaya vaksinasi di Kutim yang digelar secara masif. Saat ini jumlah warga tervaksin mencapai 53,8 persen.

“Alhamdulillah, Kutim masuk dalam level 2. Tentunya bisa turun level karena sinergi kita, pemerintah, TNI, dan Polri serta semua Satgas dalam menangangi Covid-19 di Kutim,” ungkap Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Aula BPBD Kutim, Selasa (9/11/2021).

Dengan perubahan status wilayah tersebut, menurut Bupati terdapat perubahan aturan pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya dibukanya tempat-tempat wisata dan penyelenggaraan kegiatan yang lebih luas lagi.

“Saya perpesan, turunnya level ini tidak menjadi euphoria yang besar. Sehingga jangan sampai ada gelombang (penyebaran virus Covid-19) yang lebih besar lagi. Step by step apa yang boleh dibuka, dengan perlahan akan kami buka. Termasuk tempat wisata, tentunya dengan pembatasan yang ketat,” paparnya.

Lebih lanjut, Ardiansyah memaklumi apabila masyarakat menyambut dibukanya tempat wisata lantaran setelah sekian lama tidak dapat menikmati wisata dengan adanya PPKM. Namun pembukaan tempat wisata akan diiringi dengan pembatasan yang ketat yakni hanya 50 persen dari kapasitas.

“Ini sebagai upaya kami sebagai pemerintah untuk terus menurunkan status wilayah dan dapat segera terbebas dari pandemi,” katanya.

Selain pembatasan kunjungan ke tempat wisata, ia menambahkan Pemkab Kutim terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi bagi masyarakat. Diharapkan target warga tervaksin dapat terpenuhi 100 persen pada akhir tahun mendatang.

“Tentunya sinergi dengan TNI dan Polri. Vaksinasi akan terus didorong, kuotanya terus ditambah,” pungkasnya. (adv/kei/hdd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button