AdvertorialKutim

Pendatang Bermukim Setahun Wajib Miliki e-KTP Domisili Kutim

Pemkab Kutim 2022

Bujurnews – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat pendatang dari luar daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah mengeluarkan perda terbaru soal adminduk. Yakni, Perda nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kutai Timur.

“Kami sudah ada perdanya nomor 2 tahun 2018, bagi mereka yang berdomisili di sini 1 tahun wajib memiliki e-KTP Kutim,” ungkap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Sulastin di ruangannya, Kantor Disdukcapil Kutim, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara, Selasa (5/7/2022)

Dalam perda tersebut, pada pasal 16A poin satu berbunyi pendatang yang telah tinggal dan atau bekerja selama 1 tahun di Daerah wajib memiliki KTP-el Daerah.

Oleh karena itu, untuk menertibkan adminduk tersebut, Disdukcapil meminta kepada petugas registrasi agar mencatat masyarakat yang pendatang.

“Mereka (petugas registrasi) harus mencatat jumlah penduduk yang telah lama berdomisili disini,” terangnya.

Petugas registrasi diminta untuk menyisir datanya mulai dari tingkat desa hingga RT.

Setelah data tersebut terkumpul, maka langkah selanjutnya Disdukcapil Kutim akan memfasilitasi dalam pelaksanaan perekaman e-KTP bagi yang sudah lama menetap di Kutim.

“Silahkan didata, nanti kami fasilitasi karena menurut perda tersebut mereka wajib pindah kesini,” pungkasnya. (BJN-02)

Editor: Raymond

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button