Tahun Ini, Disdukcapil Kutim Rencanakan Pengadaan Empat Buah Alat Perekaman E-KTP
Bujurnews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menambah perekaman E-KTP di empat titik pada tahun 2022 ini.
Pelayanan pembuatan KTP elektronik (E-KTP) di Kutim sudah mulai dilakukan hingga di tingkat kecamatan. Hal itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang bertempat tinggal di pedalaman atau jauh dari Kantor Disdukcapil Kutim dalam membuat E-KTP.
“Perekaman E-KTP sudah kami lakukan hingga ke kecamatan, tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang domisilinya jauh dari Kantor Disdukcapil Kutim,” ungkap Plt. Kepala Disdukcapil Kutim, Sulastin beberapa waktu lalu kepada media ini.
Saat ini, pihaknya telah memfasilitasi beberapa kecamatan berupa alat perekaman E-KTP untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa diantaranya di Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Kongbeng, Kecamatan Muara Bengkal, dan Kecamatan Kaliorang.
Kata dia, sementara ini Kutim telah memiliki 8 buah alat perekaman E-KTP, yang mana 4 buah diletakkan di Kantor Disdukcapil Kutim dan 4 buah lainnya tersebar di kecamatan.
“Tahun ini kami mengusulkan 7 buah alat perekaman, yang akan terealisasi rencananya ada 4 buah,” ucapnya.
Diuraikannya juga, rencana pengadaan 4 buah alat perekaman E-KTP tahun 2022 ini berasal dari bantuan pemerintah Provinsi Kaltim sebanyak 1 buah dan melalui APBD kedua atau perubahan sebanyak 3 buah.
Kemudian, pihaknya juga merencanakan ke-4 alat tersebut akan diletakkan di kecamatan yang belum memiliki alat perekaman dan dinilai sebagai wilayah prioritas.
“Mungkin nanti alat itu kami berikan untuk Kecamatan Busang, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Telen dan Wilayah Pesisir yang jauh dari kota,” pungkasnya. (BJN-02)