Penyandang Disabilitas Punya Hak Sama
SAMARINDA-Anggota DPRD Kaltim Mashari Rais menyerukan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sehingga pemerintah berkewajiban memberikan sarana dan prasarana serta penyetaraan hak dimuka umum.
Hal tersebut dikatakan Politikus Gerindra itu saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Jalan Pangeran Suryanata Perumahan Graha Indah Blok C Nomor 19 RT 13, Minggu (23/10).
Tahun 2019 jumlah penyandang disabilitas di Kaltim mencapai 7,331 Orang dan diduga masih banyak yang belum terdata. Jumlah ini dinilai tinggi sehingga perlu mendapatkan perhatian serius tidak hanya pemerintah tetapi semua pihak.
Pemerintah provinsi sendiri lanjut dia saat ini sedang merancang peraturan gubernur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Tidak hanya itu, Pemprov Kaltim telah mempersiapkan lahan lebih dari 5 hektare yang diperuntukkan untuk membangun panti disabilitas di Samarinda dengan konsep modern dengan program pendidikan dan pelatihan agar nanti siap kembali terjun ke masyarakat.
“Tidak kalah pentingnya juga pemerintah dan swasta dalam membuka peluang kerja juga melibatkan disabilitas agar hak-hak seluruh masyarakat tanpa pandang status dan latar belakang dapat terpenuhi,”ujarnya. (adv/tw)