Maksimalkan Penerapan Perda Pelayanan Publik
SAMARINDA. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Reza meminta Pemerintah Provinsi Kaltim agar memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang berisikan pengaturan mulai dari penyelenggara pelayanan publik, standar pelayanan publik, hingga penyelesaian perselisihan pelayanan publik.
Guna membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik maka kegiatan harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara serta penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk.
Agar terwujud lanjut dia maka norma hukum yang telah disahkan menjadi rujukan yang jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik,” jelasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik juga wadah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, namun demikian lebih dari itu pelayanan publik juga dituntut agar menyajikan pelayanan yang aman dan nyaman. (adv/tw)