Perda No 1 Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perusahaan Wajib Punya Kantor Cabang di Kutim
Sangatta – Perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim) diminta memiliki kantor cabang di Kutim. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan.
Tindakan tegas akan diberikan apabila perusahaan tidak mengindahkan regulasi daerah tersebut.
Adapun sanki yang akan diberikan yakni, teguran, peringatan tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Saat sosialisasi Perda Ketenagakerjaan kita sampaikan, pihak perusahaan bahwa wajib memiliki kantor cabang di Kutai Timur. Kalau tidak sanksinya ada, berupa teguran, peringatan tertulis, dan kalau tidak diindahkan maka izinnya akan dicabut,” ujar Basti Sanggalangi, Selasa (1/11/2022) malam.
Basti menjelaskan pemberian sanksi bertujuan agar ada keseriusan dari pihak perusahaan sekaligus memberikan kemudahan kepada pihak-pihak terkait untuk berhubungan langsung dengan perusahaan. Ia mewanti-wanti kontraktor PT Kaltim Prima Coal (KPC)
Legislator PAN ini menjelaskan, sosialisasi Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan dilaksanakannya bersama sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya pada Senin (31/10) di GOR Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.
“Kita meminta kepada KPC, PAMA, Thiess, Trakindo, UT, dan Hexindo agar menyampaikan kepada sub kontraktornya mengenai poin krusial Perda tersebut. Sebab peusahaan-perusahaan ini memiliki cukup banyak sub kontraktor,” papar Basti.