Babinsa Masalap Raya Koramil 0909-01 Sangatta Hadiri Sosialisasi Peraturan Daerah No.05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Bujurnews – Rantau Pulung, Bintara Pembina Desa atau yang lebih akrab di sebut Babinsa mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat yang ada di tiap tiap Desa yang dapat memberikan solusi bagi masyarakat Desa binaannya ujar Serka Napianor saat menghadiri acara sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang di sampaikan oleh anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur M Nasiruddin SH yang dilaksanakan di kantor Desa Masalap Raya Kecamatan Rantau Pulung.
Selain itu Serka Napianor berharap dengan adanya sosialisasi oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang bantuan hukum ini masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk bertanya dan memahami maksud dan tujuan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,jadi masyarakat tidak perlu takut untuk meminta bantuan hukum jika ada permasalahan yang perlu adanya bantuan hukum jelas Babinsa.
Hadir selain Babinsa Masalap Raya Serka Napianor antara lain Anggota DPR Prov Kaltim M. Nasiruddin, SH , Kades Masalap Raya Haris Wandi ,Ketua BPD Alex. S , Polsek Bripka Suprayitno , Kadus I dan II Desa Masalap Raya , Ketua RT se Masalap Raya , tokoh adat, tokoh Agama, tokoh masyarakat serta warga sekitar.