AdvertorialKukar

Pemkab Kukar Resmikan Masjid Darul Ni’mah

Foto : Peresmian Masjid dilakukan Bupati Kukar Edi Damansyah. (Prokom Kukar)

Bujurnews – KUTAI KARTANEGARA, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meresmikan Masjid Darul Ni’mah Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan, Rabu (5/4/23).

Masjid yang berada di area konsesi PT. Kutai Energi itu merupakan hasil relokasi dari Dusun Beringin Jaya Desa Tani Harapan.

Edi Damansyah mengapresiasi Kepala Desa Tani Harapan, Ketua dan anggota BPD, para Kepala dusun, Ketua RT dan tokoh masyarakat, terkhusus warga yang berada di konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Kutai Energi Toba Grup.

Apresiasi diberikan tatkala PT Kutai Energi menyampaikan rencana relokasi pada Pemkab Kukar, dan Ia menyarankan untuk dimusyawarahkan dulu bersama Kades, para Kepala dusun, RT, dan tokoh masyarakat serta masyarakat yang ada di desa maupun di dusun.

“Alhamdulillah dalam perjalanan dan perkembangannya musyawarah mencapai titik temu, sehingga perjalanan prosesnya rencana bahkan tahapan relokasi ini sudah berjalan, sekali lagi kami sampaikan terima kasih dan apresiasi,” ujarnya.

“Karena kalau tidak ada pemahaman dan kesepakatan dalam musyawarah maka rencana relokasi ini belum bisa direalisasikan,” sambungnya.

Apresiasi juga diberikan kepada PT. Kutai Energi Toba Grup yang didalam melaksanakan kewajiban exploitasi batu bara di Kecamatan Loa Janan khususnya di Desa Tani Harapan, konsisten terhadap ketentuan – ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Kalau semua dilakukan sesuai aturan yang ada, tidak akan ada isu – isu yang berkaitan dengan lingkungan, karena isu – isu yang dibangun di luar sana menyebutkan bahwa perusahaan batubara itu hanya bisa menggali tidak bisa menutup,” ungkapnya.

Terkait relokasi, Pemkab Kukar menekankan yang namanya relokasi harus lebih baik dari kondisi awalnya. Peran pemerintah yang berkaitan dengan fasilitas umum, karena ada beberapa aset pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.

“Oleh karena itu harus hati-hati, apalagi berkaitan dengan alih fungsi aset, sehingga prosesnya cukup panjang,” terangnya. (Kar).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button