Dua Tahun WDP, Akhirnya LKPD Kutim Dapat Opini WTP dari BPK RI

Bujurnews – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendapatkan 36 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Setelah 2 tahun berturut-turut Pemkab Kutim mendapat status Wajar Dengan Pengecualian (WDP), akhirnya bisa kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI.
Tentunya, hasil tersebut menjadi kabar baik yang diterima Pemkab Kutim atas hasil kerja keras para satuan kerja di organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam acara penyerahan enam laporan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 pada enam Pemerintah Daerah tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman diberikan kehormatan mewakili enam Pemda lainnya yang juga menerima WTP, untuk menyampaikan sambutan.
“Pemkab Kutim berkomitmen tidak berhenti hanya pada pencapaian opini WTP, namun kami akan terus berusaha lebih keras dan cerdas dalam rangka pengelolaan keuangan transparan dan akuntabel,” l ucap Ardinasyah, di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, di Jalan M Yamin Samarinda, Rabu (10/5/2023).
Selain itu, Pemkab Kutim juga berkomitmen untuk memaksimalkan untuk segera menyelesaikan tindak lanjut dari rekomendasi yang tadi disampaikan.
“Ada 36 rekomendasi yang disampaikan, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama, tidak menunggu 60 hari. Saya berjanji untuk memerintahkan semua aparatur saya untuk segera menindaklanjuti,” tegas orang nomor satu di Kutim itu..
Lebih lanjut Ardiansyah mengatakan, dengan diraihnya opini WTP terhadap LKPD itu akan menjadi cambuk untuk lebih maksimal lagi, dalam rangka pengelolaan keuangan di masa yang akan datang.
Ia berharap, kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggung jawaban dari Pemkab Kutim, pertama terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
Kedua, juga langsung atau tidak langsung terkait pertanggung jawaban Pemkab Kutim kepada masyarakat dari semua APBD yang telah dikeluarkan.
“Ketiga, sebagai pertanggung jawaban kita secara pribadi sebagai aparatur sipil Negara, sebagai abdi masyarkat terhadap Tuhan yang Maha Kuasa,” pungkasnya. (adv/bjn-02)