AdvertorialParlementaria

DPRD Kutim Minta LPJ APBD 2022 Segera Selesaikan Sesuai Peraturan

Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-10 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (14/06/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni S.Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II H.Arfan, membahas nota pengantar
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Joni menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari sebuah manajemen pemerintah.

“Rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk itu dimohon kepada pemerintah daerah dan anggota DPRD segera melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Joni.

“Dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah, untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kutim tahun anggaran 2022 yang telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” tambahnya.

Dirinya juga mengapresiasi atas upaya sungguh-sungguh dan kerja keras Pemkab Kutim, sehingga laporan hasil pemeriksaan BPK telah diterima dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kutim.

“Dengan predikat WTP ini, jangan membuat kita terlena dan puas karena tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah. Untuk itu semestinya tetap menjaga kualitas dan tata pengelolaan keuangan dengan baik, prestasi yang ada tentu harus terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan secara kualitas dan validasinya,” pungkasnya.

Diketahui, Rapat paripurna tersebut juga di hadiri, Asisten Pemkesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Asisten Perekonomian dan pembangunan Pemkab Kutim Zubair, unsur Forkopimda dan Kepala OPD lainnya.(Adv/Hr/Ja).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button