AdvertorialPemkab Kutim

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Kutim Akan Naikkan Tunjangan Jadi Rp 4 Juta

Bujurnews, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan tahun ini Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai menerima tunjangan hingga Rp 4 juta.

hal itu ia sampaikan setelah secara resmi memberikan surat keputusan (SK) PPPK tahun 2022 kepada 441 orang tenaga kesehatan (nakes).

Secara bertahap, Pemerintah Kabupaten Kutim mengangkat tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) menjadi PPPK melalui seleksi secara nasional.

“Alhamdulilah hari ini kita memberikan SK PPPK kepada nakes sebanyak 441 orang, mereka terlihat senang sekali karena sudah lama menunggu,” ungkapnya di hadapan wartawan, Senin (26/6/2023).

Di samping itu, Ardiansyah juga bertekad untuk menaikkan insentif bagi tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Kutim. Di mana awalnya mendapat Rp 2 juta, sekarang akan dinaikkan menjadi Rp 4 juta.

Pada akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023, pihaknya baru menemukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terkait kenaikan insentif bagi PPPK.

“Mudah-mudahan di angka Rp 4 juta itu bisa kita tetapkan di APBD perubahan, jadi kalau insentifnya Rp 4 juta gaji Rp 2,5 juta sehingga setiap bulan diatas 5 juta, itu luar biasa,” urainya.

Ia mengaku sebelumnya, kebanyakan para PPPK hanya mendapatkan insentif sekitar Rp 900 ribu atau Rp 1 juta.

Untuk diketahui, jumlah formasi PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun 2022 sebanyak 476 formasi. Adapun peserta yang mengikuti seleksi PPPK kesehatan sebanyak 519 orang dan yang lulus seleksi PPPK sebanyak 446 orang.

Sedangkan peserta yang lulus tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) atau mengundurkan diri sebanyak 5 orang. Sehingga yang dilantik sebanyak 441 orang. (Adv/Bjn-02/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button