Cegah Permasalahan di Masyarakat, Pemkec Sangatta Utara Gelar Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2007
Bujurnews, Kutai Timur – Pemerintah Kecamatan (Pemkec) Sangatta Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa, lurah, dan ketua RT se Kecamatan Sangatta Utara.Dalam sambutannya, Camat Sangatta Utara Hasdiah Dohi mengatakan bahwa pemahaman Perda ini penting untuk mencegah sekaligus menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah masyarakat.
“Karena jika tidak memahami Perda tersebut apabila ada permasalahan di tengah-tengah masyarakat tidak bisa diselesaikan secara preventif atau pencegahan,” tegasnya di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Sangatta Utara, Kamis(13/07/2023).
Ia menambahkan, RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat harus paham mengenai peraturan dan jenis-jenis pelanggaran yang sering ditemui di lingkungan masyarakat, sehingga permasalahan dan pelanggaran yang meresahkan dan merugikan di tengah masyarakat dapat cepat ditangani dan diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Instansi terkait.
Di tempat yang sama, Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) Devianto yang juga sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan materi tentang Perda No 3 Tahun 2007 secara seksama.
Pada kesempatan itu, Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kutim.“Perda ini untuk mewujudkan terpeliharanya ketentraman, ketertiban dan keindahan di Kutim sehingga dapat tercipta masyarakat aman sejahtera dan makmur,” terangnya.(Adv/Dd/Ja)