AdvertorialPemkab Kutim

Bupati Kutim Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

Bujurnews, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 pada Rapat Paripurna ke-22 di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kutim, Sangatta, Kamis (3/8/2023).

Di mana secara keseluruhan, Ardiansyah menyampaikan proyeksi peningkatan pendapatan daerah jika dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya mengalami peningkatan hingga 79,36 % dari angka proyeksi sebelumnya, sebesar Rp.5.945.388.338.172,- (Rp 5,945 triliun) menjadi Rp.7.491.285.810.506,-(Rp 7,41 triliun).

“Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk kemampuan pendapatan dan pembiayaan, terdapat peningkatan jumlah pendanaan yang dapat dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2023.

Peningkatan tersebut mencapai 65,18 % dari angka proyeksi sebelumnya yang sebesar Rp.5.912.388.338.172,- (Rp 5,912 triliun) menjadi Rp.9.070.352.275.447,- (Rp 9,070 triliun),” ucapnya dihadapan para anggota dewan.

Diperlukan adanya perubahan APBD tahun 2023 lantaran adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam KUA Kutim.

Pertama, lanjutnya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.Di antaranya, dimulainya percepatan pembangunan infrastruktur strategis daerah yaitu pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian pembangunan pelabuhan kenyamukan, pembangunan drainase, penanggulangan banjir, dan penambahan jaringan air bersih perkotaan.

Lalu, pemenuhan alokasi belanja gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil dari rekrutmen tahun 2022, pemenuhan kekurangan TPP PNS dan kekurangan gaji tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).

“Beberapa faktor penting lainnya yang mengharuskan pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, perubahan lokasi dan/atau kelompok sasaran, dan penghapusan kegiatan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempersiapkan dan membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 sehingga dapat disahkan di bulan Agustus 2023 ini.

“Saya sudah minta kepada Ketua DPRD agar memanggil BPKAD dan OPD secara simultan untuk membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS 2023 ini,” tuturnya. (Adv/Bjn-02/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button