Serahkan SK Penetapan PPPK, Bupati Kutim Ikuti Aturan Pusat Tidak Rekrut TK2D
Bujurnews, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman akan mengikuti aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk tidak merekrut tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).
Sebelumnya, Ardiansyah memberikan surat keputusan (SK) penetapan kepada 861 TK2D yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pemberian SK Penetapan PPPK diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman kepada 861 jabatan fungsional guru dan tenaga teknis.
Rinciannya, dari jabatan fungsional guru sebanyak 718 orang dan jabatan fungsional teknis sebanyak 143 orang.
“Baru saja kami menyerahkan SK P3K kepada 861 guru dan teknis, yang mana guru ditetapkan TMT Juni 2023 dan teknis TMT Agustus 2023 ini,” ungkapnya, Senin (7/8/2023).
Selain mengucapkan selamat kepada ratusan guru dan tenaga teknis yang diangkat menjadi PPPK, ia juga berterimakasih kepada Gubernur Kaltim yang menantang penghapusan honorer.
Sehingga, sementara ini penghapusan honorer yang digadang-gadang akan dilaksanakan pada November 2023 ini justru ditangguhkan.
Kendati demikian, dari pemerintah pusat melarang pemerintah daerah untuk melakukan rekrutmen TK2D atau tenaga honorer baik guru, tenaga kesehatan, maupun teknis.
“Iya dilarang tidak ada penerimaan tenaga kontrak baru, berarti tidak ada ya, yang ada ini (TK2D) masih tetap dipertahankan sampai nanti kita menunggu tidak tahu sampai kapan itu mudah-mudahan saja TK2D bisa selesai seleruhnya sampai menjadi PPPK,” tutupnya. (Adv/Bjn-02/Ja)