Bupati Kutim Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024
Bujurnews, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menandatangani nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kutim mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Hal itu dilakukan pada saat Rapat Paripurna ke-24 di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (15/8/2023) malam.
Dalam rapat tersebut Ardiansyah juga didampingi Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan rincian nota kesepakatan KUA dan PPAS dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah.
“Dalam penyusunan KUA dan PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah,” ungkap Joni, Selasa (15/8/2023).
Lanjutnya, hal itu juga disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai asumsi yang mendasarinya.
Dalam pembahasan KUA dan PPAS tentunya terdapat persepsi dan pemikiran, namun hal tersebut dapat disinkronkan dan disepakati secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui program atau kegiatan prioritas yang dilaksanakan berbasis potensi dan sumber daya yang ada,” jelasnya.
Selain itu, KUA dan PPAS tersebut disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitik beratkan pada upaya untuk meningkatkan efektifitas APBD baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
“Nota KUA dan PPAS akan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kutim,” imbuhnya.
Setelah itu, Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024, DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk merumuskan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama.
“Kebijakan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa seluruh pihak telah menyepakati kebijakan umum APBD yang mencakup asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2024 mendatang.
Selain itu, kebijakan mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara serta APBD tahun anggaran 2024 juga telah disetujui bersama.
Kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024 tersebut terperinci dalam lampiran yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.
“Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD dan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam merumuskan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk tahun anggaran 2024 mendatang,” urainya.
Kata dia, nota kesepakatan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD tahun 2024 dengan harapan dapat memberikan arahan yang solid bagi upaya pengelolaan anggaran di Kabupaten Kutai Timur.
Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa lampiran nota kesepakatan menguraikan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2024.
Di mana, pendapatan daerah diharapkan mencapai Rp 8.561.231.243.012 alias Rp 8,56 triliun dengan PAD Rp 245.256.666.030 dan dana transfer Rp 7.793.815.310.000. Lalu pendapatan daerah lainnya diestimasikan mencalai Rp 522.159.266.802.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 8.536.231.243.012 alias Rp 8,536 triliun dengan surplus Rp 25 miliar.
“Harapannya bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi pedoman penting dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya. (Adv/Bjn-02/Ja)