L987Q Makin Marak, Harus Segera Ditindak!
Bujurnews, Opini – Viral tentang komunitas L987Q alias Lesbi, Gay, Bisex, Transgender dan Queer, yang muncul di laman media sosial Facebook di lingkungan masyarakat Berau.
Komunitas yang menjuluki kelompok mereka sebagai komunitas Pelangi ini, secara terang-terangan membuka fanspage yang diberi nama ‘Gay Tanjung’. Halaman tersebut tergolong aktif. Postingan terakhir pada Jumat, 11 Agustus 2023 kemarin.
Dengan postingan sebuah video yang menunjukkan pelajar SMA sedang tidur bareng di kelas saat jam pelajaran. Postingan itu pun mendapat 105 like, 6 komentar, 4 kali dibagikan, dan jumlah penayangan sebanyak 2.536.
Masalah ini tentu membuat para orang tua harus makin waspada, khususnya terhadap generasi muda. Apalagi, jika mereka belum begitu paham apa itu naluri seksualitas, bagaimana mengelolanya, bagaimana menyalurkan potensi kehidupan ini sesuai dengan syariat Islam.
Ditambah, lingkungan pertemanan yang sulit untuk dimonitor. Bahkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau Syarifuddin Israil, mengaku kaget dengan fenomena tersebut.
Sebab, sejauh ini komunitas itu terselubung dan tidak muncul secara gamblang di publik. Dirinya pun mengutuk keras aktivitas terlarang tersebut. Baik dalam bentuk komunitas, maupun pribadi pasangan homoseksual dan sejenisnya yang ada di lingkungan masyarakat.
Pada faktanya, polemik ini bukan yang pertama, dan bukan pula terakhir kali. Melihat massifnya kaum L98TQ dalam menyebarluaskan ide mereka. Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara fokus dalam program ‘Being L687 in Asia’ (Menjadi L687 di Asia).
Program yang bekerja untuk mendukung hak-hak dasar L687 di seluruh benua. Meskipun secara formal proyek ini sudah berakhir, tetapi telah berpengaruh kuat bagi gerakan L687 di Asia, termasuk di regional Asia Tenggara dan Indonesia.
Maka wajar, muncul kalangan muda sebagai pendukung hak-hak L687. Mereka adalah pelaku dan bukan pelaku—tetapi menjadi pendukung pergerakan hak-hak L687.
Realitas ini harus dimaknai sebagai dukungan pada nilai dan gaya hidup liberal, serta harus makin waspada, terutama terhadap penetrasi ide-ide liberal ini pada kaum muda yang bertentangan secara ideologis dengan Islam. Terlebih, selama enam dekade terakhir, promosi gaya hidup L687Q telah meningkat sedemikian rupa sehingga sulit untuk dilepaskan dari kehidupan modern.
Selain merupakan gerakan politik ideologis terorganisir yang disponsori oleh AS sang kampiun kapitalis Barat dan korporasi swasta mereka, kampanye L687 juga sudah menjelma menjadi kekuatan ekonomi karena komunitas ini merupakan pasar besar bagi kapitalis dengan keuntungan miliaran dolar. Maka butuh upaya serius untuk menghalau arusnya dan harus segera ditindak tegas para pelakunya. Namun sayangnya, sistem hukum di Indonesia tidak mengatur hukuman pidana terkait L687 secara spesifik.
Dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku kini, seseorang yang mengidentifikasikan diri sebagai L687 tidak dapat dijerat aturan hukum. KUHP hanya mengatur pidana bagi pelaku kekerasan seksual.
Pada dasarnya, L96T adalah penyimpangan, bukan perbuatan normal yang bisa dimaklumi, dibiarkan, apalagi didukung. L96T hukumnya haram dalam Islam dan ada sanksi berat bagi pelakunya.
L96T juga merupakan penyakit berbahaya, baik dari sisi kesehatan atau perilaku. Dari sisi kesehatan, pelaku L96T rentan tertular HIV/AIDS. Sementara, dari sisi bahaya perilaku, L96T adalah kelainan mental, kotor, dan menjijikkan. Besarnya hubungan antara L687 dan peningkatan kasus infeksi HIV/AIDS (bahkan hingga 20 kali lipat), serta terputusnya pelestarian generasi sudah sangat masuk akal untuk menolak perilaku menyimpang ini.
Bagi seorang muslim, cukuplah keimanan kepada Allah mengantarkannya pada ketaatan total kepada-Nya, dan yakin larangan Allah ini membawa kebaikan untuk umat manusia. Karena ketika Islam menetapkan sesuatu sebagai satu keharaman, Islam tidak hanya memiliki langkah untuk mengatasi problem besar ini, tetapi juga memiliki tuntunan untuk mencegah munculnya orientasi seksual menyimpang ini.
karena itu, seorang muslim wajib untuk tidak mengambil nilai, konsep, dan aturan di luar Islam. Khususnya gaya hidup L687 yang bertentangan dengan syariat serta merupakan bagian dari penjajahan budaya (tsaqafah) yang harus dilawan dengan perang pemikiran, juga dengan perjuangan politik, yakni memenangkan Islam dari dominasi nilai dan aturan kapitalisme yang mengusung ide kebebasan (liberal).
Penulis Nurul Inayah, SEI