Faizal Rachman Soroti Perubahan Penting dalam Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah
Bujurnews, Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faizal Rachman, mempertegas perubahan penting dalam hubungan keuangan antara pusat dan daerah melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Faizal menyoroti perlunya revisi peraturan daerah (Perda) terkait pajak dan pembagian hasil sebagai respons terhadap perubahan tersebut.
“Dana bagi hasil dari provinsi ke depan tidak akan lagi mengendap terlebih dahulu di ekonomi provinsi sebelum dibagi ke daerah. Misalnya, dalam hal pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil akan berlangsung lebih langsung,” terang Faizal kepada awak media di ruang kerjanya di DPRD Kutim, Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, pajak tersebut masuk ke kas provinsi sebelum dibagi ke daerah. Dengan perubahan ini, Faizal berharap pembagian hasil akan lebih efisien, dan pola pembagian dana akan mengalami perubahan signifikan.
“Perubahan ini akan mengubah proporsi pembagian dana bagi hasil. Sebelumnya, provinsi mendapatkan 34%, sementara daerah mendapatkan 66%,” tambahnya.
Fraksi PDI-P dalam Dewan menekankan bahwa dengan undang-undang baru tersebut, proporsi pembagian akan dibalik, di mana provinsi akan mendapatkan 66% dari pembagian hasil.
Contoh konkret yang diberikan Faizal adalah pembayaran pajak bahan bakar minyak (BBM) akan langsung terbagi kepada kabupaten dan provinsi, tanpa menunggu proses pembagian lebih lanjut.
Perubahan ini juga akan memengaruhi kompensasi dana yang sebelumnya masuk ke provinsi, sekarang akan langsung dialokasikan ke kas provinsi dan daerah sesuai dengan undang-undang baru.
“Dengan perubahan ini, diharapkan akan terjadi percepatan penyaluran dana bagi hasil dan peningkatan efisiensi dalam hubungan keuangan pusat-daerah,” pungkas Faizal.(adv/adl/ja).