AdvertorialKukar

Pemkab Kukar Upayakan Lindungi Tenaga Kerja Lokal Dan Jaminan Sosial Melalui Perda

Foto : Suasana FGD. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara Dafip Haryanto membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal serta kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Hotel Haris Samarinda, Rabu (25/10) yang digagas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar.

Dafip Haryanto mengatakan, dari data statistik BPS Kalimantan Timur, angkatan kerja di Kukar pada tahun 2022, sebanyak 372.271 orang. Sedangkan data pencari kerja sampai tahun 2022 adalah sebanyak 13.622 pencaker. Sementara, berdasarkan data BPS, lowongan yang tersedia adalah sebanyak 1.343 orang. Melihat angka tersebut tentunya sangat jomplang. Sehingga menyebabkan angka pengangguran yang relatif besar.

“Kondisi tersebut menjadi perhatian kita, karena dengan jumlah cukup besar, dikawatirkan akan dapat memicu timbulnya berbagai hal negatif, jika tidak segera diatasi,” kata Dafip.

Kondisi ini dibijaki Pemkab Kukar untuk melindungi tenaga kerja lokal, agar mendapatkan kesempatan untuk bekerja di tempat-tempat kerja yang ada. Selama ini tenaga kerja lokal lebih banyak terserap sebagai tenaga kerja non skill, atau sebagai operator pada perusahaan tambang batubara.

Melalui Dians Transmigrasi dan Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, para pencari kerja diberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan menambah pengetahuan serta keterampilan dengan cara diikutkan pada berbagai program pelatihan sebagai bekal bagi pencari kerja.

Selain memastikan para tenaga kerja mendapatkan peluang untuk bekerja, para pekerja ini juga berhak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatannya. Perlindungan terhadap pekerja ini tertuang dalam Undang-undang no.13 tahun 2003 pasal 86 ayat (2), bahwa perlindungan terhadap pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.

Maka dari itu, sebagai penguatan dan dasar hukum bagi daerah dalam memastikan kepatuhan perusahaan, dirumuskan satu kebijakan daerah yang nantinya menjadi pedoman bagi petugas terkait dalam melaksanakan fungsinya.

“Namun perlu juga untuk menjadi perhatian kita bahwa, agar senantiasa berkoordinasi dengan penegakan hukum. Karena fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan ada pada Pengawas Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Kar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button