HukumKotaKriminalKutim

Polres Kutim Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Curanmor

Bujurnews, Kutai Timur – Polres Kutai Timur melalui anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, H (21 tahun) dan AFY (17 tahun). Pemuda AFY merupakan pelaku yang masih berhadapan dengan hukum.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian, dan Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Tim Jatanras dan gabungan Polsek Sangatta Utara melakukan tindakan lebih lanjut setelah menerima laporan.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari salah satu saksi. Motor tersebut berada di Jalan Kalimutu,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic saat kegiatan press release.

Tim gabungan berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua dalam keadaan terbongkar di lokasi yang telah diindikasikan oleh saksi. Pada tanggal 14 November 2023, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan oleh tim dan dibawa ke Polres Kutai Timur.

Dalam pengembangan lebih lanjut, Polres Kutai Timur berhasil mengamankan lima unit sepeda motor lainnya. Jenis kendaraan yang diamankan meliputi 3 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Supra.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman paling lama tujuh tahun,” jelas Kapolres Ronni Bonic.

Keberhasilan Polres Kutai Timur dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada warga Kutai Timur.(adl/ja).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button