Bujurnews, Kutai Timur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merespon laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan atau kerusakan yang dilakukan oleh PT Wira Inova Nusantara (WIN).
Melalui ekspose hasil pengaduan, Kadis DLH Kutim, Armin Nazar menyampaikan bahwa adanya luberan limbah yang berakhir di sungai telah menyebabkan peningkatan parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD) dari delapan menjadi sepuluh.
“Dari aduan masyarakat, terjadi luberan limbah yang menyebabkan peningkatan BOD. Dari hasil kesimpulan, memang terjadi pencemaran,” ucap Armin Nazar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan kesepakatan bersama antara DLH dan PT WIN, perusahaan diminta untuk secara berkala melaporkan hasil perbaikan aliran sungai.
Armin Nazar menegaskan bahwa tidak mematuhi kesepakatan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan akan berakibat pada pemberatan sanksi, termasuk pembekuan izin.
“Kami berharap melalui ekspose ini, PT WIN dapat mematuhi kesepakatan bersama, sehingga pembekuan izin dapat dihindari. Dampak sosial yang mungkin terjadi, seperti penghentian kerja dan hilangnya penghasilan masyarakat, bisa dihindarkan,” harapnya.
Sementara itu, Koordinator Manager Sustainability PT WIN, Eko Sumarsono, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan terkait aduan, termasuk peninggian tanggul Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Meskipun demikian, beberapa perbaikan masih dalam proses.
“Kami telah melakukan perbaikan, meskipun belum selesai semua dan masih dalam progres. Kami akan konsisten mematuhi kesepakatan bersama, dan melakukan kontrol secara rutin,” tegas Eko.
Kesepakatan yang telah disetujui melibatkan kewajiban PT WIN untuk menyampaikan progres perbaikan setiap dua minggu ke DLH dengan dokumentasi berupa foto dan video proses perbaikan. PT WIN juga diberikan waktu hingga Januari 2024 untuk menambah sarana pemanfaatan air limbah sesuai dengan izin.
Selanjutnya, DLH Kabupaten Kutai Timur akan melakukan verifikasi lapangan terkait progres perbaikan yang telah dilakukan oleh PT WIN. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban perbaikan, sanksi administrasi paksaan pemerintah dan temuan lain sehubungan dengan pengaduan dapat mengakibatkan pemberatan sanksi berupa pembekuan izin usaha.(adl/ja)