Baim Wong Jual iPad Bekas Rp1 Juta, Diperiksa Bea Cukai
Bujurnews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa iPad Rp1 juta yang akan dijual Baim Wong merupakan iPad bekas atau second. Hal itu diketahui usai DJBC menerima kunjungan Baim, pada Jumat (29/12/2023).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, Baim sudah menunjukan bukti jima iPad itu dibeli dari penjual lokal atau transaksi dalam negeri.
“Bea Cukai selanjutnya akan meneliti dokumen yang disampaikan oleh Baim Wong, untuk melihat keselarasan dengan ketentuan,” tambahnya.
Sebelumnya, Baim Wong kembali membuat kehebohan lewat Instagram-nya saat ia mengumumkan bakal menjual iPad seharga Rp1 juta pada Selasa (26/12) lalu. Menurutnya, iPad itu sengaja dijual murah sebagai bentuk kado.
Keputusan Baim Wong untuk menjual iPad murah mendapat tanggapan beragam dari warganet. Ada yang mendukung, ada pula yang mengkritik.
“Saya mendukung niat Baim Wong untuk membantu masyarakat. Namun, saya juga berharap agar Baim Wong mematuhi ketentuan impor,” tulis salah seorang warganet di Twitter.
“Saya mengkritik niat Baim Wong untuk menjual iPad murah. Ini bisa menjadi celah bagi penyelundupan barang ilegal,” tulis warganet lainnya.
Sementara itu, Nirwala mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap iPad yang akan dijual oleh Baim Wong. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa iPad tersebut legal dan tidak melanggar ketentuan impor.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan bahwa iPad tersebut legal dan tidak melanggar ketentuan impor,” kata Nirwala.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam waktu satu minggu. Jika iPad tersebut dinyatakan legal, maka Baim Wong diperbolehkan untuk menjualnya dengan harga Rp1 juta. Namun, jika iPad tersebut dinyatakan ilegal, maka Baim Wong akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Jaws