Bujurnews, Kutai Timur – Memasuki tahun 2024, pembelian tabung Gas LPG subsidi 3 kilogram diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini diberlakukan secara nasional, termasuk di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Sales Branch Manager PT Pertamina EP Sangatta, Irfan menjelaskan bahwa pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram di Kutai Timur dan seluruh Indonesia harus melibatkan KTP.
“Pembelian tabung gas subsidi 3 kilogram dengan menggunakan KTP ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia,” ujar Irfan saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).
Secara teknis, konsumen diminta membawa KTP untuk diverifikasi menggunakan aplikasi yang disediakan oleh PT Pertamina di pangkalan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pengguna tabung gas subsidi 3 kilogram tepat sasaran.
Saat pembeli mengunjungi pangkalan subsidi, KTP akan digunakan untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar atau belum.
Irfan menjelaskan, data pengguna tabung gas subsidi LPG 3 kilogram akan diperiksa di aplikasi merchant. Jika konsumen sudah terdaftar, mereka dapat melanjutkan transaksi LPG subsidi 3 kilogram.
“Bagi konsumen yang belum terdaftar, petugas pangkalan akan membantu melakukan pendaftaran ke aplikasi merchant milik PT Pertamina. Informasi yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi nama lengkap, NIK, jenis pengguna, foto diri konsumen, Nomor Kartu Keluarga, alamat, dan foto KTP konsumen,” jelasnya.
Irfan menambahkan bahwa untuk pengusaha mikro, foto diri di tempat usaha juga diperlukan, dan verifikasi akan dilakukan oleh tim pusat. “Konsumen yang sudah terdaftar tetap bisa melakukan transaksi LPG bersubsidi di manapun,” tambahnya.(adl/ja).