Simpan Sabu Seberat 763,46 Gram, 2 Tersangka Diamankan

Bujurnews, Kutai Timur – Satresnarkoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan 2 orang tersangka, diduga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kutim.
Kedua pelaku yakni berinisal D (36) Perempuan beralamat di Kelurahan Teluk Lingga dan S (32) Laki-laki asal Muara Wahau, dari tangan keduanya pihak kepolisian menyita sabu seberat 763,46 gram bruto. Salah satu diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.
“Pada awal bulan Februari 2024 anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 21 Februari 2024 jam 17.00 Wita berhasil kita amankan 1 orang Perempuan,” ungkap Kapolres Kutim Ronni Bonic, Jumat (1/3/2024).
Saat dilakukan penggeledahan didapat 5 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 200,70 gram bruto, masing-masing berada di tempat yang berbeda, 3 bungkus disimpan di sepeda Listrik yang terparkir di pekarangan rumah tersangka dan 2 bungkus berda didalam kamar tersangka.
“Kemudian di lakukan introgasi, tesangka D mendapatkan barang tersebut dari tersangka S yang diambil di daerah Kabo dengan cara dijejak”, pungkasnya.
Polres Kutim melakukan pengembangan, Kamis 22 Februari 2024 jam 07.15 Wita tersangka R berhasil diamankan di Desa Nehes Liah Bing Kecamatan, Muara Wahau.
Didapat 19 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 561,46 gram bruto, di bawah kolong rumah tergantung di sepeda motor tersangka. Pelaku melakukan transaksi sistem lempar atau sistem jejak, sehingga para pengedar dan pembeli kebanyakan tidak saling kenal. Ada beberapa perkara yang masih dalam pengembangan.
Tersangka mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk sehari-hari dan Sebagian narkoba juga di gunakan sendiri oleh para pelaku.Kedua tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) SUB Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup, dengan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.(adl/ja)