Pemerintah Percepat Revisi Aturan Pertambangan, Targetkan Penguatan Saham di PT Freeport Indonesia
Bujurnews – Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang melakukan percepatan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Bahlil, revisi tersebut diharapkan dapat memberikan penyesuaian dan percepatan dalam rangka investasi berkelanjutan di sektor pertambangan. Salah satu dampak konkret dari revisi ini adalah rencana penguatan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10%, meningkatkan kepemilikan dari 51% menjadi 61%.
Revisi PP 96 telah dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bahlil menjelaskan bahwa perubahan aturan ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
Dengan penyelesaian negosiasi ini, PTFI akan menjadi bagian yang lebih besar dari aset nasional Indonesia, sebagaimana diungkapkan oleh Bahlil. Kenaikan kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang ini merupakan langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan sumber daya alam negara dan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar dari sektor pertambangan.
Kepemilikan mayoritas saham pemerintah di PTFI juga akan memperkuat kontrol dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi dan pembangunan nasional.
Meskipun demikian, detail terkait revisi PP 96 dan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah. Tetapi langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara efisien dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Semua pihak akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait proses revisi aturan dan implementasinya dalam sektor pertambangan Indonesia. (*)