HukumNasionalPolri

Kawal Proses Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Suku Karo, Ketua LKE Pertanyakan Netralitas Penyidik

Bujurnews – Ketua Lembaga Karo Ersinalsal (LKE), N.D.Iwa Brahmana menyayangkan kinerja satuan Polda Sumatera Utara dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE pasal 28 ayat (2). Iwa merasa kecewa, karena dinilainya, para penyidik tidak bersifat netral dalam menangani kasus tersebut.

“Kami memiliki sedikit kekecewaan, karena adanya pertanyaan-pertanyaan yang tidak netral terhadap pelapor saat memintainya keterangan,” ujarnya.

“Kami harap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polri, diwakilkan Polda Sumut agar lebih netral dan lebih cermat lagi menanggapi laporan yang kami lakukan,” tambahnya.

Untuk diketahui, pelaporan ini bermula saat bersedar video yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Video tersebut diunggah dalam platform TikTok oleh akun Pak Jenn Siregar yang mengaku sebagai Presiden Mudar Batak.

Dalam video tersebut, diduga Jenn menyebarkan ujaran kebencian, dengan mengatakan bahwa Suku Karo itu sejatinya tidak ada. Dalam video tersebut, Jenn juga menyebut begundal dan tahi kucing yang diduga ditujukan untuk Suku Karo yang menolak disebut sebagai bagian dari Batak.

Kendati demikian, Iwa Brahmana tetap menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Sumut yang telah menerima dan memproses pelaporan berkaitan kasus tersebut. Iwa juga mengimbau untuk seluruh warga Suku Karo, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan kepada pihak berwenang untuk memproses kasus ini.

Meski dikatakan bahwa Suku Karo tidak ada, dan disebut dengan istilah-istilah yang sangat buruk, Iwa Brahmana mengajak masyarakat, khususnya warga Suku Karo untuk terus mengawal kasus ini, dengan senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku.

“Agar kita semua, elemen masyarakat, terutama Suku Karo, yang dikatakan Suku Karo itu tidak ada, yang dikatakan Suku Karo itu tidak ada adalah begundal-begundal, tahi kucing, bencong dan seterusnya, agar kita bisa menahan diri dan mempercayakan penyelidikan ini kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memproses oknum tersebut agar bisa diproses secara hukum,” pintanya.

“Jadi jangan sampai kita Suku Karo, ada tindakan-tindakan yang main hakim sendiri, kita hormati proses, karena kita Suku Karo itu cinta perdamaian, Suku Karo itu sangat toleransi, Suku Karo itu sangat memelihara kebhinekaan,” pungkasnya.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button