KotaKriminalKutim

Frustasi Karena Menganggur, Pria di Kutim Bakar Dump Truk

Bujurnews, Kutai Timur – Polres Kutai Timur berhasil mengamankan pelaku pembakaran unit kendaraan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, pada Selasa 19 Maret 2024 pukul 01.50 Wita.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan, pelaku yang berinisial A atau IM (39), warga Desa Marang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, melakukan aksinya dikarenakan frustasi dihina teman-temannya karena pelaku tidak juga kunjung mendapatkan pekerjaan.

AKBP Ronni juga menyampaikan, IM melakukan pembakaran kendaraan tersebut juga dalam keadaan di bawah pengaruh alcohol.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengaku meminum minuman keras (alcohol 95%) yang dicampur dengan bir satu kaleng dan obat batuk komix sebanyak satu box,” ungkap AKBP Ronni Bonic saat menyampaikan Press Release, Senin (25/03/2024).

Pelaku melakukan pembakaran dengan cara mengambil terpal yang ada di sekitar lokasi, kemudian membungkus ban belakang sebelah kiri mobil dengan terpal. Selanjutnya, ia menyalakan korek api dan membakar terpal tersebut.

“Setelah api menyala dan membakar terpal, pelaku kemudian kedepan mobil dan membakar sebuah terpal lagi yang terpasang di kepala mobil. Sehingga mengakibatkan terbakarnya 1 unit dump truck yang ada di halaman kantor Kejari Kutim,” terangnya.

Sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan pembakaran di beberapa tempat, antara lain pembakaran 1 unit dump truck yang terparkir dan pembakaran tempat Sepatu di dinding rumah warga di Jl. Sukarno Hatta, Sangatta Utara. Dengan total kerugian materi sekitar Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sementara itu, Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan seujmlah barang bukti berupa 1 buah korek api merek Tokai, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario putih, 1 unit dump truck yang dibakar dan 1 buah flasdisk berisikan rekaman CCTV berdurasi 18 (delapan belas) menit 23 (dua puluh tiga) detik di tempat kejadian.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button