NasionalPolitik

Mendagri Tito Karnavian: Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur Sebelum Pilkada 2024

Bujurnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatannya lima bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Tito Karnavian dalam sebuah rapat koordinasi melalui telekonferensi video, sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada Jumat (29/3).

Menurut Tito Karnavian, penjabat kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, sehingga mereka tidak diperkenankan menggunakan jabatan untuk kepentingan politik praktis.

“Seluruh penjabat kepala daerah harus menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.

Pernyataan Mendagri tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan pilkada di Indonesia. Dengan menekankan kewajiban penjabat kepala daerah untuk mundur sebelum ikut dalam pilkada, diharapkan proses politik dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang transparan dan adil.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemilihan kepala daerah, serta memperkuat integritas dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan daerah. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button