Bujurnews – Indah, seorang babysitter berusia 27 tahun di Kota Malang, kini berstatus sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi yang berusia 3,5 tahun. Kejadian tersebut membuat korban mengalami luka parah hingga babak belur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa alasan Indah melakukan kekerasan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban.
“Dalam kejadian tersebut, korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuhnya, namun korban menolak dan tidak mau diobati,” ujar Danang dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3).
Danang menjelaskan bahwa faktor pendorong personal juga turut memengaruhi perilaku Indah. Salah satunya adalah kondisi sakit yang dialami oleh salah satu anggota keluarganya. Atas perbuatannya itu, Indah dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Indah dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun atas tindakan kekerasan dengan benda atau barang, serta denda paling banyak Rp100 juta.
Kasus ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan di kalangan masyarakat, serta memicu panggilan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap anak-anak di masa depan. Langkah-langkah hukum akan terus diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum bagi pelaku. (*)