Sandra Dewi dan Ancaman Terhadap Aset Terkait Kasus Korupsi Suaminya
Bujurnews – Aktris Sandra Dewi tengah dihadapkan pada potensi konsekuensi atas kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Dalam konteks ini, barang-barang mewah yang dibeli menggunakan kartu dan kekayaan Harvey Moeis berpotensi untuk disita oleh negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. (TINS) untuk periode 2015-2022. Pada Rabu, 27 Maret 2024, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Harvey Moeis merupakan salah satu dari 16 tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp 271,06 triliun.
Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatannya.
Meskipun Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditujukan untuk menghindari koruptor dari pengayaan belum disahkan, harta kekayaan dan aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi berisiko untuk disita.
Ancaman ini memberikan dampak serius terhadap kesejahteraan finansial mereka terkait kasus korupsi yang sedang berlangsung. (*)