Bantuan Rehabilitasi Rumah Ibadah Di Kukar Kembali Bergulir Tahun Ini
Foto : Bantuan Pemkab Kukar untuk rehabilitasi rumah ibadah. (Humas Pemkab)
Bujurnews, KUTAI KARTNEGARA – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan program bantuan rehabilitasi rumah ibadah kembali direalisasikan tahun 2024 ini.
Program ini dikemas dengan nama Kukar Berkah. Di dalamnya termasuk pembuatan akta yayasan rumah ibadah, rehabilitasi hingga bantuan operasional pondok pesantren (Ponpes) Rp 100 juta.
“Tahun ini yang sudah terakomodir sekitar 68 rumah ibadah, dari target RPJMD itu 50 rumah ibadah,” ungkap Dendy.
Per tahunnya, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebanyak dua kali, yaitu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dan APBD Perubahan.
Bantuan diberikan dalam bentuk hibah uang dan diperuntukan untuk rehabilitasi hingga lanjutan pembangunan rumah ibadah. Sedangkan kisaran bantuan yang diterima berbeda-beda.
“Nominalnya itu bervariatif, paling kecil kisaran Rp 100 juta, hingga ada yang mencapai Rp 1 miliar,” sebutnya.
Sementara itu, Pemkab Kukar juga memfasilitasi rumah ibadah untuk mendapatkan akta yayasan. Sebab bantuan hibah dari pemerintah itu mengharuskan rumah ibadah sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
“Akta Yayasan ini bukan hanya diperuntukan masjid atau langgar, tetapi juga Pura, Wihara dan Gereja. Seluruh biaya yang dibutuhkan mengurus izin yayasan sekitar Rp 5 juta ditanggung oleh pemerintah.,” jelasnya.
Pada 2023 lalu, Kesra Kukar mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 300 juta untuk menanggung biaya pengurusan 200 akta yayasan. (Kar)