Nasional

Pembentukan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Resmi Disahkan oleh Presiden

Bujurnews – Presiden telah menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada tanggal 25 April 2024. UU ini mengatur beberapa hal penting terkait status dan kewenangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Salah satu aspek penting dari UU ini adalah perubahan status Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam konteks ini, Jakarta bukan lagi hanya sebagai ibu kota negara, melainkan juga diakui sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Meskipun demikian, Jakarta masih akan tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai penetapan resmi terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain itu, UU tersebut juga menetapkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Kandidat yang memperoleh suara di atas 50 persen akan menjadi pemenang. Jika tidak ada kandidat yang memenuhi ambang batas tersebut, maka akan diadakan putaran kedua untuk menentukan pemenangnya.

Perubahan ini menandai langkah penting dalam restrukturisasi administratif Jakarta dan menetapkan dasar hukum yang jelas untuk pengaturan pemerintahan di daerah ini.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button