Pandangan Umum Fraksi KIR Terhadap 2 Raperda, Poniso: Perlu Sistem Proteksi Kebakaran di dalam Perda
Bujurnews, Kutai Timur – Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Poniso Suryo Renggono, bacakan Penyampaian Tanggapan Pemerintah Kutim Terhadap Pandangan Umum Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Rabu (15/5/2024).
Poniso menyampaikan, Pemerintah mengapresiasi Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Penyelamatan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Poniso mengatakan perlunya sistem proteksi kebakaran di dalam peraturan daerah, ini akan dimuat manajemen proteksi bahaya kebakaran dan penyelamatan. Serta peran masyarakat dan dunia usaha serta pemenuhan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar.
“Pemerintah sepakat dengan tanggapan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya bahwa dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan peran serta pihak-pihak terkait,” ucap Posniso.
Poniso berharap, dapat segera dilakukan Pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Guna menjadi Dasar Hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas dalam melaksanakan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur.(adv/adl/ja)