Tingkatkan Kapasitas BPD, Pemerintah Kecamatan Sangkulirang Gelar Diklat
Bujurnews, Kutai Timur – Pemerintah Kecamatan Sangkulirang bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan dan Pengembangan (LP3) menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) untuk memperkuat peran dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif.
Diklat yang diikuti oleh BPD Kecamatan Sangkulirang tersebut dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Mei 2024, di Savana Hotel dan Comvetion, Kota Malang.
Kegiatan yang di buka secara resmi oleh Wakil Bupati Kutai Timur, H Kasmidi Bulang ini menghadirkan narasumber Mei Wulandari dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan dihadiri sebanyak 76 peserta dari 15 BPD se Kecamatan Sangkulirang.
Camat Sangkulirang, Rahmad dalam laporannya mengatakan bahwa kegitan Diklat tersebut dilaksanakan sejak tanggal 16 Mei 2024 dan akan berakhir pada tanggal 20 Mei 2024.
“Untuk peserta kurang lebih sebanyak 76 orang yang terdiri dari 2 kepala desa, 3 perangkat desa, serta 71 orang terdiri dari ketua dan anggota BPD yang ada di Kecamatan Sangkulirang,” ungkap Rahmad.
Pihaknya berharap dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta yang hadir untuk benar-benar maksimal mengikuti diklat yang di sampaikan oleh Kemendagri.
“Karena kita mendapatkan sumber pengetahuan dan pencerahan ini langsung dari Kemendagri, untuk itu ikuti hingga tuntas. Sehingga nantinya kita (BPD) tidak gagap lagi dalam menjalankan fungsinya sebagai BPD, karena BPD ini adalah ujung tombak harapan masyarakat yang ada di desanya masing-masing. Termasuk mengusulkan kegiatan-kegiatan yang ada di desanya masing-masing
harapnya,” harapnya.
Terakhir Rahmad, menyampaikan ucapan terimakasihnya atas kehadiran Wabup Kutim dan narasumber dari Kemendagri RI, pihak penyelenggara dari lembaga LP3 serta para peserta diklat yang hadir. Atas terlaksananya kegiatan tersebut.
Sekedar diketahui Badan Permusyawaratan Desa atau yang biasa di singkat BPD memiliki peran dalam pembangunan desa, yaitu Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, Berperan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).(adv/adl/ja)