Rapat Paripurna ke-22 DPRD, Poniso Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Kutim
Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang Ke-III Tahun Sidang 2023/2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni ini, dihadiri oleh 21 Anggota DPRD Kutim, Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Poniso Suryo Renggono, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Poniso Suryo Renggono menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Kutim terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu: Rancanangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Poniso menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kutim atas kinerja optimal dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kutim.
“Terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kutim yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal,” ujar Poniso.
Lebih lanjut, Poniso menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan diperlukan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelas Poniso.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kutim.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Serta berupaya menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat Kabupaten Kutai Timur dengan menegakkan peraturan daerah dan menangani gangguan ketertiban umum secara komprehensif, mulai dari tindakan pencegahan, pengawasan dan penertiban dengan melibatkan berbagai pihak,” pungkasnya.(adv/adl/ja)