Fraksi KIR DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 2 Raperda
Bujurnews, Kutai Timur – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang diwakili oleh Yan, menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD I Asti Mazar dan Wakil Ketua DPRD II Arfan, serta diikuti oleh 21 anggota dewan lainnya dan perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim.
Dalam penyampaiannya, Yan menekankan pentingnya payung hukum untuk Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran agar tugas dan koordinasi dapat dilakukan secara optimal dan berkesinambungan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mendukung Pemerintah untuk dapat sesegera mungkin melakukan pembahasan bersama sesuai nomenklatur yang ada, dengan memperhatikan Sistem Proteksi Kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan, dan sarana yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran,” tegas Yan.
Ia juga menyoroti pentingnya personil, sarana dan prasarana, serta tata laksana untuk mencegah dan meminimalisasi dampak kebakaran, termasuk penyelamatan nyawa, harta benda, serta evakuasi saat kejadian. Yan menambahkan bahwa pelibatan organisasi sosial berbasis masyarakat juga perlu diperhatikan.
“Personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, dan meminimalisasi dampak kebakaran juga perlu diperhatikan. Dan disisi lain, penyelamatan nyawa, harta benda, serta evakuasi pada saat kejadian serta melibatkan organisasi sosial berbasis Masyarakat, turut menjadi catatan yang kami sampaikan,” tambahnya.
Mengenai Raperda Ketertiban Umum, Fraksi KIR berpandangan bahwa penyesuaian dengan perkembangan sosial dan regulasi sangat diperlukan. Perda No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat saat ini, sehingga dapat memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Setelah melalui pembahasan dan Raperda ini telah ditetapkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan, penyuluhan, serta tindakan penegakan dan pengendalian secara berdaya guna, dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara vertikal dan horizontal,” pungkasnya.(adv/adl/ja)