AdvertorialDPRD Kutim

Agusriansyah Sebut Revisi Perda di Kutim Harus Sesuai dengan Aturan Terbaru

Bujurnews, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menekankan pentingnya merevisi peraturan daerah (perda) untuk memastikan kesesuaian dengan aturan terbaru dan kebutuhan masyarakat.

Agusriansyah menjelaskan bahwa revisi perda bukan berarti perda yang ada tidak dapat dijalankan. Revisi dilakukan karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan.

“Biasanya revisi itu dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, revisi itu dilakukan manakala ada perda terbaru daripada perda tersebut yang sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan update yang perlu ditambahkan di dalam sebuah perda,” ucapnya.

Agusriansyah menyebutkan beberapa perda di Kutim yang telah direvisi karena adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah baru. Salah satu contohnya adalah revisi perda terkait pajak dan retribusi.

“Misalnya terkait soal pajak, retribusi, dan lain-lain, sebelumnya juga kita lakukan revisi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap perda yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan dianggap urgensi. “Di antara ranperda tersebut, saya rasa itu telah melalui sebuah verifikasi dan itu semua sudah dianggap urgen,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami selalu memastikan bahwa perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Agusriansyah berharap bahwa revisi perda dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim. “Harapan saya, revisi perda ini dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim,” harapnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda ini. “Kami mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda ini,” tambahnya.

Agusriansyah berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah. “Kami berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah,” pungkasnya.(adv/adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button