Bujurnews, Kutai Timur – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus Love Scamming atau pemerasan dan pengancaman melalui media sosial. Dua tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic,mengatakan pelaku menggunakan aplikasi datting dengan profil foto wanita sebagai umpan untuk memancing korban, lalu beralih ke Aplikasi Whatsapp untuk mengajak korban untuk VCS(Video Call Sex), pelaku merayu dan menggoda korban agar menampilkan bagian tubuhnya yang intim. Pelaku juga merekam layar untuk mendapatkan gambar wajah dan bagian tubuh korban.
“Pelaku juga menggunakan aplikasi Get Contact untuk mencari identitas korban, termasuk tempat tinggal dan tempat kerja. Mereka juga membuat seolah-olah melakukan postingan di grup Facebook tempat korban tinggal atau bekerja. Setelah mendapatkan apa yang diinginkan pelaku memeras korban,” jelas AKBP Ronni, Selasa (04/06/2024).
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Jatanras Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat menunjukkan bahwa tersangka berada di Pontianak. Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MI dan RG.
Polres Kutim telah memeriksa lima saksi dan mengamankan beberapa barang bukti yaitu, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 unit handphone merek iPhone warna gold, 2 buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah buku tabungan Bank BCA dan 1 unit handphone merek Vivo warna grey.
“Total 76 korban terpengaruh, 6 di antaranya berada di wilayah Kutai Timur, sementara 70 lainnya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dan kerugian sebesar Rp50 juta,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 368 KUHP terkait pemerasan juncto pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 11 tahun penjara.(adl/ja)